Minggu, 14 Maret 2010

PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH

Kutipan :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesi no.82 tahun 2001

- Tentang baku mutu air limbah (Bab III), Pengendalian pencemaran air

- Persyaratan Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah (Bab VI
)



BAB III

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Bagian Pertama
Wewenang


Pasal 18

Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara.


Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yailg lintas Kabupaten / Kota.

Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang berada pada Kabupaten / Kota.


Pasal 19

Pemerintah dalam melakukanpengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menugaskan Pemerintah propinsi atau Pemerintah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.

Pasal 20


Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang:
a. menetapkan daya tampung beban pencemaran;

b. melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;

c. menetapkan persyaratan air Iimbah untuk aplikasi pada
tanah;

d. menetapkan persyaratan pembuangan air Iimbah ke air
atau sumber air;

e. memantau kwalitas air pada sumber air; dan

f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu
air.

Pasal 21


Baku mutu air Iimbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.
Baku mutu air Iimbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air Iimbah nasional sebagaiimana dimaksud dalam ayat (1).
Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten / Kota disampaikan kepada Menteri secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. 1
Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 22

Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Menteri menetapkan kebijakan nasional pengendalian pencemaran air.



Pasal 23

Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya. tampunng beban pencemmaran air pada sumber air.
Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 5 (Iima) tahun sekali.
Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk
a. pemberian izin lokasi;
b. pengelolaan air dan sumber air ;
c. penetapan rencana tata ruang ;
d. pemberian izin pembuangan air limbah;
e. penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.
Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.




Bagian Kedua
Retribusi Pembuangan Air Limbah

Pasal 24

Setiap orang yang membuang air Iimbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air Iimbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupatenl / Kota dikenakan retribusi.
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.

Bagian Ketiga
Penangulangan Darurat

Pasal 25

Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.

Pasal 26

Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penangung jawab usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penangulangan dan pemulihan.



BAB VI
PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN
PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Bagian Pertama
Pemanfaatan Air Limbah



Pasal 35

Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air Iimbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupat / Walikota.
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan .
Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati / Walikota dengan memperhatian pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 36

Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah aplikasi pada tanah.
Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang -kurangnya :
a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman ;

b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan

c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati / Walikota.
Bupati / Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemkarssa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah
Penerbitan pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-selambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin
Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Bagian kedua
Pembuangan Air Limbah

Pasal 37


Setiap penanggung usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menangulangi terjadinya pencemaran air

Pasal 38

Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin
Dalam persyaratan izin Pembuangan air Iimbah sebagaimana dimaksud didalam ayat (1) waiib dicantumkan
a. kewajiban untukmengoloa Iimbah;

b. persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan ;

c. persyaratan cara pembuangan air limbah ;

d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulamgan keadaan darurat ;

e.persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ;

f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan ;

g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu atau pelepasan dadakan ;saat

h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang diperyaratkan ;

i. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.
Dalam penetapan peryaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.



Pasal 39


Bupati / Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air ;
Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan bku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1)

Pasal 40

Setiap usaha dan kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati / Walikota.
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.


Pasal 41

Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air.
Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :
a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman

b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan

c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati / Walikota .
Bupati / Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana diamksud dalam ayat (4) menunjukakan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati / Walikota menerbitkan izin pembungan air limbah.
Penerbitan izin pembungan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh ) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembungan air limbah ditetapkan oleh Bupati /Walikota dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan Mentei
Pedoman kajian pembungan air limbah sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri

Pasal 42

Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan sumber air.


Dari Bab III dan Bab VI diataslah saya menganggap bahwa bab tersebut cukup untuk menjadi dasar aturan dalam air limbah maupun baku mutu air limbah tersebut,karena pasal-pasal pada Bab-bab diatasnya,tepatnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.82 tahun 2001.Tetapi selain peraturan diatas saya juga berpendapat ada aturan daerah yang juga memiliki aturan yang sama dengan Bab-bab yang ada diatas,jika pada Peraturan Pemerintah no.28 tahun 2001 diatas saya menganggap bahwa peraturan itu bersifat umumdan lebih dijadikan dasar dalam penentuan Peraturan-peraturan bagi masing-masing daerah maka saya berpendapat bahwa peraturan pemerintah daerah(PERDA) juga dapat turut disertakan dalam baku mutu air limbah tersebut,dan untuk kali ini saya mengidentifikasi baku mutu air limbah ini juga berdasarkan Peraturan Pemerinta Daerah(PERDA) ,dimana PERDA yang saya ambil adalah perda yang memiliki aturan sejenis seperti Peraturan Pemerintah diatas yaitu Peraturan Pemerintah Daerah(PERDA) no.02 tahun 2006 yang mana peraturan pemerintah daerah juga membahas mengenai Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,yang materi-materi bab nya kurang lebih saja dengan pembahasan pada bab-bab pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.82 Tahun 2001,yang mana dalam peraturan pemerintah daerah ini juga turut membahas mengenai baku mutu air limbah khusnya pada peraturan di Bab VI(Enam) mengenai Pengendalian pencemaran air,dimana dalam bab ini juga dibahas mengenai baku mutu limbah khususnya pada pasal 6(Enam)dalam bab tersebut,berikut adalah lampiran yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Daerah no.02 tahun 2006 untuk wilayah daerah Provinsi Kalimantan Selatan:

BAB VI
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Bagian Pertama
Perlindungan Kualitas Air
Pasal 16

(1) Perlindungan kualitas air dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas air dan sumber
air terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan alam.

(2) Perlindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
instansi yang berwenang.
Bagian Kedua
Pencegahan Pencemaran Air

Pasal 17
Pencegahan pencemaran air merupakan upaya untukmenjaga agar kualitas air pada
sumber air tetap dapat dipertahankansesuai baku mutu air yang ditetapkan dan atau upaya
peningkatan mutu air pada sumber air.
Bagian Ketiga
Penanggulangan Pencemaran Air

Pasal 18
Penanggulangan pencemaran air dilakukan dalam upaya mencegah meluasnya
pencemaran pada sumber air melalui pengendalian debit air pada sumber air dan
melokalisasi sumber pencemaran pada sumber air.
Bagian Keempat
Pemulihan Kualitas Air

Pasal 19
(1) Pemulihan kualitas air merupakan upaya mengembalikan atau meningkatkan mutu
air sesuai mutu air sebelum terjadinya pencemaran pada sumber air.

(2) Kegiatan pemulihan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui :
a. pengendalian debit pada sumber air;
b. penggelontoran;
c. pembersihan sumber air dan lingkungan sekitarnya.

Bagian Kelima
Daya Tampung Beban Pencemaran Air
Pasal 20
(1) Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan daya tampung pencemaran pada
sumber air.

(2) Penetapan daya tampung dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan dana,
sumber daya manusia, ilmu pengetahuan serta teknologi.

(3) Daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.

(4) Dalam hal daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
ditetapkan sesuai ketentuan pada ayat (3), penentuan persyaratan pembuangan air
limbah ke sumber air ditetapkan berdasarkan baku mutu air yang telah ditetapkan
pada sumber air yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Baku Mutu Air Limbah

Pasal 21
(1) Dalam rangka pengamanan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air agar
tidak menimbulkan pencemaran diadakan penetapan baku mutu air limbah.

(2) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22
(1) Masuknya suatu unsur pencemaran ke dalam sumber-sumber air yang tidak jelas
tempat masuknya dan atau secara teknis tidak dapat ditetapkan baku mutu air
limbah, dikendalikan pada faktor penyebabnya.

(2) Perhitungan beban pencemaran masing-masing kegiatan ditentukan dengan
mengukur kadar parameter pencemar dan volume air limbah yang bersangkutan.
Bagian Ketujuh
Baku Mutu Air Sasaran

Pasal 23
(1) Dalam rangka peningkatan mutu air pada sumber air perlu ditetapkan baku mutu air
sasaran.

(2) Baku mutu air sasaran sebagaimana dimaksud ayat (1) bertujuan agar mutu air pada
sumber air mencapai tingkat sesuai dengan peruntukannya.

(3) Peningkatan mutu air sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terus
ditingkatkan secara terhadap sampai mencapai kualitas baku mutu yang baik.



Anonim, http://www.blh.sumutprov.go.id/file/pdf/11_PP_RI_No.82_Tahun_2001_Pengelolaan_Kualitas_air_dan_Pe.pdf,


akses data : 13 maret 2010 pada pukul 20.15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar